TASIKMALAYA | KATANYA.ID - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga pelaku perampokan yang menggunakan modus jebakan melalui akun media sosial Facebook (fb) palsu.
Ketiga pelaku tak lain merupakan anggota sebuah geng motor di wilayah Tasikmalaya.
Dua pelaku yang diamankan adalah Emin (25) dan Arpan, warga Kecamatan Kawalu. Sementara satu pelaku lainnya, IW (23), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, membenarkan penangkapan komplotan tersebut. Ia menyebut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor di wilayah Tasikmalaya.
“Dua pelaku sudah kami amankan di lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres, Rabu (5/11).
Menurut Kapolres Faruk kasus ini berawal pada Minggu (26/10) lalu, ketika korban RR dijebak menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan seorang perempuan.
Saat tiba di lokasi pertemuan, korban RR langsung disergap. Pelaku Emin memiting korban dari belakang, sementara pelaku lain mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
“Korban berhasil kabur dengan tangan masih terborgol dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Faruk.
Berkat laporan korban dan penyelidikan cepat, polisi berhasil membekuk Emin dan Arpan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)